Sayangnya, sampai sekarang WNI yang memegang paspor biasa tidak bisa dengan begitu saja bepergian ke negara Schengen di Eropa sana tanpa visa di tangan. Tapi paling tidak sudah ada usaha dari Kementrian Luar Negeri supaya Indonesia dipertimbangkan untuk bisa bebas visa menuju wilayah Schengen, yang pastinya dengan beberapa pertimbangan atau alasan, apa saja itu?
Kemitraan strategis
Menlu menekankan bahwa Indonesia merupakan negara Asia Tenggara pertama yang memiliki perjanjian kemitraan dan kerja sama, serta perjanjian kehutanan dengan Uni Eropa, sekaligus merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Kalau agan/sis tertarik untuk cari tahu mengenai kemitraan ini lebih jauh, bisa unduh dokumennya di link ini gan (file berbentuk PDF yah). Apa sih 'kemitraan yang strategis' itu? Saya kutip saja dari sebuah berita beberapa tahun yang lalu yang sumbernya ada di bawah:
London (ANTARA News) - Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Kerajaan Belgia, Kepatihan Luksemburg dan Uni Eropa (UE) Arif Havas Oegroseno mengatakan, Parlemen Eropa meratifikasi Kerangka Kerja Perjanjian Komprehensif Kemitraan dan Kerja Sama UE dengan RI 2009.
Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation UE-RI yang dibahas pada 2009 itu telah diratifikasi Indonesia dan seluruh anggota UE, dan negara terakhir yang meratifikasinya adalah Yunani pada 20 Februari 2014, katanya kepada ANTARA News London, Selasa.
Dikatakannya, hal itu merupakan perjanjian yang menjadi payung hukum guna mengatur kerja sama dan kemitraan secara komprehensif, mendalam dan terinci di antara kedua belah pihak.
Menurut Havas, hubungan RI dan UE semakin melembaga dan mencakup bidang kerja sama yang luas, termasuk bidang politik, keamanan, melawan-terorisme, ekonomi, perdagangan dan investasi, pendidikan, sosial-budaya, serta berbagai bidang strategis yang menjadi kepentingan bersama.
Tingkat penolakan aplikasi visa yang rendah
Dia juga menyampaikan bahwa tingkat penolakan aplikasi visa dari Indonesia juga sangat rendah, yakni 1,1 persen pada 2014 serta jumlah pelanggaran peraturan keimigrasian Uni Eropa oleh WNI pun sangat minim. Setujukah kalau mayoritas Warga Negara Indonesia itu tinggal di dalam negeri? Dan setujukah kalau mayoritas pemohon visa Schengen di Indonesia adalah WNI itu sendiri? Artinya, tingkat penolakan aplikasi yang diproses di Indonesia itu tidak hanya aplikasi para WNI tapi juga mencakup WNA yang memohon visa di Indonesia. Bisa jadi hal ini sangat 'bias' tapi kalau mau dirata-ratakan, bisa disebut bahwa penolakan yang 'hanya' 1,1% itu bisa mewakili total keseluruhan WNI yang memohon visa di dalam negeri. Mari kita bandingkan dengan negara lainnya:
sumber: http://cur.lv/o1ajy
1 komentar:
ini jawaban dr EU ttg bebas visa Schengen http://www.jawapos.com/read/2016/02/16/18227/eropa-sulit-bebaskan-visa-schengen
Post a Comment